> >

Kata Muhadjir soal Beras Bansos dari Presiden Ditimbun JNE: Ini Bukan Urusan Pemerintah

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 03:05 WIB
sembako bantuan presiden ditemukan terpendam dalam tanah di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. (Sumber: Kolase/ Tribunjakarta.com/ Dwi Putra Kesuma )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sembako bantuan sosial dari Presiden yang ditimbun di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, bukan urusan pemerintah ataupun Kementerian Sosial.

Menurut Muhadjir, pihak yang harus bertanggung jawab jika ada bantuan sosial yang rusak dalam proses distribusi adalah transporter dalam hal ini JNE.

“Kalau ada beras rusak adalah beras yang menjadi tanggung jawab pihak transporter. Jika itu JNE menjadi transporter, maka JNE yang melakukan itu, sudah benar. Soal itu ditimbun atau apa, itu urusan dia,” kata Muhadjir Effendy dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Anggi Meindarwan, Senin (1/8/2022).

“Ini bukan urusan dari Kemensos, bukan urusan dari pemerintah, karena beras yang rusak itu sangat mungkin sudah diganti.”

Baca Juga: Cerita Blak-blakan Penggali Lahan yang Digunakan untuk Kubur Sembako Bantuan Sosial Presiden

Dalam keterangannya, Muhadjir mengaku mengetahui adanya kerusakan cukup banyak terhadap bansos dari presiden akibat pengangkutan dengan kendaraan bak terbuka.

Sehingga diputuskan, beras yang rusak maupun dalam keadaan baik yang terkena hujan tidak boleh dibagikan.

“Kenapa? Karena tampaknya baik hari ini, bisa hari jadi berikutnya bisa rusak. Beras ini kan sensitif dengan air ya. Nah kemudian mereka hari itu juga harus ganti paling lama dua hari setelah itu, harus diganti,” ujarnya.

Lantas Muhadjir dikonfirmasi, apakah memang beras yang rusak aturannya harus ditimbun. Muhadjir menuturkan, pemerintah tidak dalam mengatur soal penimbunan sebab terpenting adalah beras yang rusak tidak dibagikan ke masyarakat.

“Kita enggak sampai ke sana untuk ditimbun. Kita jelas pastinya tidak boleh dibagi kepada masyarakat baik melalui Bansos maupun dengan cara yang lain. Untuk kerugian ditanggung transporter,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: Soal Sembako yang Dikubur di Depok, Kepala Dinas Sosial: Tidak Ada Hubungannya dengan Dinsos

Saat ini, kata Muhadjir, jajaran Kemensos, Kemenko PM, dan kepolisian tengah turun ke lapangan untuk perihal bansos yang ditimbun.

“Jadi jawaban ini berpijak dari pernyataan JNE, kalau pernyataan yang benar tidak dibuat-buat itu berarti beras rusak dan berat tidak boleh dibagikan kepada masyarakat, karena bapak presiden pesan jangan memberikan kepada masyarakat yang kita sendiri enggak mau makan,” ujarnya.

“Jadi memang kemudian yang diberikan adalah beras premium itu dan kita sangat koreksi tentang berapa rusak tidak digunakan bahkan waktu itu sudah sampai penduduk kita tarik lagi termasuk yang tidak rusak pokoknya satu rusak dalam satu truk itu tidak boleh dibagi semua.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU