> >

Pengamat Kepolisian: Perlu Ada Olah TKP Ulang Bersamaan Uji Balistik Penembakan Brigadir J

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:56 WIB
Bambang Rukminto menyebut pelaksanaan uji balistik pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, perlu diiringi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang agar lebih akurat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan uji balistik pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, perlu diiringi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang agar lebih akurat.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, dalam uji balistik akan diketahui bagaimana proyektil peluru bergerak, arah sasaran, jarak, bahkan membentur barang apa.

“Dari senjata api ke mana sasarannya, arahnya mana, jaraknya berapa, dan membentur apa. Nanti akan ketahuan di situ.”

“Makanya sejak awal saya sampaikan bahwa olah TKP ulang perlu dilakukan, bukan hanya autopsi ulang, tapi juga olah TKP ulang,” jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama

Dia menambahkan, tanpa adanya olah TKP ulang, uji balistik tidak akan mengetahui arah asal peluru, jarak berapa, dan membentur apa.

“Di situ sangat banyak, ada sekitar 12 peluru kan di TKP, ada lima peluru untuk korban, dan tujuh peluru yang konon ditembakkan oleh korban.”

“Ke mana saja. Apakah benar yang disampaikan di cerita-cerita awal itu, apakah benar. Makanya oleh TKP ulang perlu juga dilakukan berbarengan dengan uji balistik,” ulangnya.

Olah TKP ulang, kata Bambang, berbeda dengan prarekonstruksi. Dalam olah TKP ulang tentunya harus menyertai saksi-saksi, dan tidak perlu tersangka.

Dalam olah TKP ulang, menurutnya akan diketahui bagaimana kondisi korban, bagaimana menurut saksi tentang tembakan itu diarahkan, senjata apinya dari mana, hingga pelurunya ke mana saja.

“Itu ada di olah TKP ulang, terus ceceran darah ke mana saja. Hal-hal seperti itu yang perlu diungkap, dan sampai sekarang kan belum diungkap oleh kepolisian.”

Ia menegaskan, uji balistik menjadi pelengkap olah TKP ulang. Karena, dari situ ada data lebih cermat dan lebih akurat.

Baca Juga: Uji Balistik di Rumah Dinas Ferdy Sambo Selesai, Polisi Enggan Jelaskan Hasilnya

Proses olah TKP ulang, kata dia, juga harus disaksikan oleh saksi independen. “Jangan sampai tanpa ada saksi, sehingga memudarkan kepercayaan masyarakat.”

Menurutnya, sejak awal ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan olah TKP karena tidak melibatkan saksi.

“Sejak awal kan olah TKP itu ada salah SOP, tidak mengajak saksi-saksi.”

“Kalau seminggu yang lalu ada autopsi ulang, makanya olah TKP ini juga harus dilakukan, untuk meluruskan hal-hal yang salah yang kemarin dilakukan itu, sehingga asumsi liar tidak berkembang ke mana-mana,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU