> >

9 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini, 6 Dinyatakan Lengkap Berkasnya

Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 18:31 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sembilan partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (1/8/2022).

"Pada hari pertama 1 Agustus 2022, KPU telah menerima pendaftaran parpol yang disiarkan langsung oleh publik, ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Sekjen PKS Ingatkan Agar KPU Menjaga dengan Baik Data Pengurus dan Anggota Parpol

Ia menjelaskan, sembilan partai itu ialah PDIP, PKS, Perindo, Prima, Reformasi, Nasdem, Pandai, PBB, dan PKP. 

Berdasarkan penelitian terhadap akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kata Idham, hingga saat ini ada enam parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap. 

"PDIP (dokumen lengkap); PKS (dokumen lengkap); PKP (dokumen lengkap); Perindo (dokumen lengkap); Nasdem (dokumen lengkap); PBB (dokumen lengkap)," ujarnya. 

Sedangkan tiga parpol lainnya, imbuh Idham, masih dilakukan penelitian dan kecocokan oleh pihaknya. 

"Yang lain masih kami masih proses," katanya. 

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, parpol yang melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim. 

Hasyim menambahkan, partai yang masuk kategori satu yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara partai yang masuk kategori dua dan tiga, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI atau tidak lolos PT, dan partai baru, harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Untuk pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Dokumen tersebut juga harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU untuk Ikut Pemilu 2024, Yakin Bisa Lolos Verifikasi

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU