Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Masih dalam Konseling
Peristiwa | 1 Agustus 2022, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum bisa memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih dalam pendampingan konseling.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Aulia Faradina.
“Ibu, klien saya, masih dalam pendampingan konseling,” ucap Patra, Senin (1/8/2022).
Diungkapkan Patra, kliennya menjalani pendampingan atau konseling dengan psikolog klinis Ratih Ibrahim yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.
Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Tewasnya Brigadir J dari ART dan Ajudan Ferdy Sambo
“Pendampingan dilakukan oleh Ibu Ratih Ibrahim, psikolog klinis, yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia,” kata Patra.
Patra mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar tempat asesmen dapat dilakukan LPSK sesuai kondisi psikologis kliennya.
“Ini sedang dimintakan kepada LPSK agar tempat dan waktu pemberian keterangan atau wawancara dapat menyesuaikan kondisi psikologis klien kami,” ucapnya.
Dengan begitu, proses asesmen dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, yakni 30 hari sejak permohonan perlindungan dilayangkan.
“Tentu saja ini kaitannya dengan kondisi psikologis dari klien kami. Tentu saya percaya LPSK bisa mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Patra.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV