> >

Pemblokiran PSE Dinilai Sewenang-wenang dan Rugikan Publik, LBH Jakarta Buka Posko Aduan

Peristiwa | 1 Agustus 2022, 04:05 WIB
Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menyatakan menuturkan kebijakan pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dinilai merugikan masyarakat. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Oleh karena itu, lanjut dia, LBH Jakarta kemudian membuka pos pengaduan bagi masyarakat terkait kerugian yang disebabkan oleh kebijakan Kominfo tersebut.

Masyarakat dapat mengaksesnya melalui kanal pengaduan LBH Jakarta, yakni melalui email di pengaduan@bantuanhukum.co.id 

"Siapa pun yang sudah merasa haknya dirugikan mengalami kerugian akibat pemblokiran ini dapat mengadu ke kanal pengaduan LBH Jakarta di pengaduan@bantuanhukum.co.id melalui email," ungkapnya. 

Nantinya, kata Charlie, posko pengaduan ini akan mengkaji kembali apa saja pelanggaran dan kerugian yang dialami.

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau. 

"Dari pengaduan tersebut tentu kami akan kaji pola-pola pelanggaran dan kerugiannya yang kemudian dapat ditindaklanjuti upaya hukum yang disediakan tentunya melalui mekanisme hukum di Indonesia," ucap dia menegaskan.

Sebagai informasi, beberapa situs dan aplikasi masih diblokir Kominfo karena tidak terdaftar resmi sebagai PSE, seperti, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Namun tiga di antaranya, yaitu aplikasi game online, STEAM, DOTA, dan Counter Strike, sedang mengupayakan proses pendaftaran sebagai PSE. 

Sedangkan dalam kasus Paypal, Kominfo telah mencabut blokir sementara hingga 5 Agustus supaya para pengguna dapat memindahkan uangnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Ajak Publik Gugat Kominfo, Buntut Pemblokiran Paypal, Steam dan lainnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU