Viral Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Sosial | 31 Juli 2022, 08:44 WIBBagi alumni LPDP yang tidak mematuhi peraturan tersebut pun akan diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka Hari Ini: Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
- Pemberian Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia;
- Penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi. Jika Saudara kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap di proses oleh LPDP;
- Penerbitan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa;
- Penyerahan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Isu mengenai penerima LPDP diakui pihak penyelenggara beasiswa ini menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat boleh melaporkan awardee LPDP yang kedapatan tidak ingin pulang ke Indonesia kepada pihak penyelenggara.
"Saudara dapat melaporkan melalui website Whistleblowing System https://www.wise.kemenkeu.go.id/," tulis keterangan pihak LPDP.
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kemenkeu.go.id