> >

Plt Bupati Bogor Tidak Nonaktifkan Pejabat Tersangka Korupsi Senilai Rp1,7 M: Belum Ditahan Kejari

Hukum | 29 Juli 2022, 21:16 WIB
(Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Iwan mengaku tidak bisa menonaktifkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Blak-blakan akan Gunakan 'Tangan Besi' Bagi Anak Buahnya yang Main Perkara

“Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Juanda.

“Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) BPBD bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU