Akui Salah pada M.Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat dan Berani Tanggung Jawab
Hukum | 29 Juli 2022, 09:53 WIBMeski demikian, Irjen Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
Menurut Irjen Napoleon, perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada Muhammad Kece.
Hasil visum, kata dia, juga menunjukkan bahwa Muhammad Kece tidak mengalami memar pada bagian pipinya.
"Hasil visum sudah mengatakan enggak direkayasa loh ya, hasil visumnya mengatakan korbannya benjul-benjul akibat dipukul, saya enggak mukul," ujar Napoleon.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bantah Tudingan M Kece: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim
"Itu enggak bentol-bentol pipinya, dampaknya tidak ada apa-apa pada Kace."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV