Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPU
Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 18:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, partai politik (parpol) sebagai salah satu aktor kepemiluan. Oleh sebab itu, parpol harus melakukan pendaftaran ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 dan nantinya akan diumumkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.
Pendaftaran, kata Hasyim, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.
Baca Juga: KPU Diminta Buat Regulasi Khusus untuk Laksanakan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus
Hasyim menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi, yakni ada tiga kategorisasi parpol.
Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru.
"Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," kata Hasyim seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (28/7/2022).
Sementara, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ia mengatakan, peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi.
Selain itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI telah diberikan akses pada aplikasi Sipol untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV