> >

Mardani Maming Tersangka dan DPO, ICW Imbau Dewas Awasi Kebocoran Informasi di Internal KPK

Hukum | 28 Juli 2022, 14:54 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana   (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS TV – Pihak Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengimbau Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) betul-betul mengawasi penanganan perkara di lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini sehubungan dengan mangkirnya eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi.

Walaupun hari ini, Mardani Maming yang kini menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), melalui kuasa hukumnya memastikan hadir menemui penyidik di KPK.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Jurnalis Leo Taufik dari Kompas TV, Kamis (28/7/2022).

Dia menyatakan, Dewas KPK harus memerhatikan penanganan perkara agar jangan sampai tersangka korupsi sudah mengetahui rencana penjempuran paksa, karena sudah dibocorkan oleh internal KPK.

Baca Juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak Karena Masuk DPO KPK, Pengacara Buka Suara!

“Kami juga mengimbau kepada dewan pengawas untuk betul-betul mencermati proses penanganan perkara yang ada di KPK,  Jangan sampai justru pelaku-pelaku korupsi yang tidak kooperatif atau tatkala ingin dijemput paksa ia tidak ada di sana. Ada kebocoran informasi di internal KPK,” pungkasnya.

Dia menyatakan, persoalan kemungkinan bocor informasi dalam penanganan perkara Mardani maming memang perlu sungguh-sungguh diperhatikan Dewas KPK.

Bukan tak mungkin hal seperi itu terjadi di internal lembaga tersebut.

“Itu yang harus dimitigasi oleh Dewan Pengawas karena selama ini mengingat kebobrokan penegakan hukum di internal KPK, saat ini hal-hal seperti itu bukan tidak mungkin terjadi dalam perkara yang melibatkan atau diduga melibatkan saudara maming,” pungkasnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim

Kurnia pun menyatakan, pihak ICW sudah tidak lagi memercayai KPK, apalagi jika berkaca pada kasus kaburnya buronan Harun Masiku, politikus yang menjadi tersangka penyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Hingga saat ini, sudah lebih 900 hari KPK belum mampu juga menangkap Harun Masiku.

“Itu menunjukkan penindakan KPK semakin anjlok dari berimplikasi kepada ketidakpercayaan publik kepada lembaga antikorupsi itu sendiri,” tukasnya.

Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum

Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) dikabarkan datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu kini berstatus buronan KPK.

KPK memasukkan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dan tidak di lokasi saat dijemput paksa penyidik KPK.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU