Wagub DKI Segera Umumkan Nasib Izin Operasional ACT
Peristiwa | 28 Juli 2022, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya segera mengumumkan nasib izin operasional dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sudah dirapatkan, sudah sebagainya inshaAllah dalam waktu dekat akan kami kabarin ya," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/7/22).
Baca Juga: Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah
Politikus Gerindra itu menjelaskan, ada batasan kewenangan dari Pemprov DKI selaku pihak yang menerbitkan izin operasional ACT.
Sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang kini sudah dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
"Sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI izin operasi," jelasnya.
Riza mengatakan, alasan hingga saat ini belum ditetapkan apakah izin operasional ACT dicabut atau tidak karena ada proses dan evaluasi.
Namun, Riza belum membocorkan apakah nantinya izin operasional ACT akan dicabut atau tidak.
"Pokoknya kami harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti tidak menimbulkan masalah," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana
Sebelumnya, Riza pernah mengatakan bahwa untuk mencabut izin operasional ACT dibutuhkan rekomendasi langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Setelah mendapatkan rekomendasi baru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bisa mencabut izin operasional ACT yang dikeluarkan 2019 lalu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV