Kuasa Hukum Sebut Ibunda Brigadir J Ingin Keterangan Jelas dari 'Ibu Putri' soal Pelecehan
Update | 28 Juli 2022, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Keluarga, Martin Lukas menjelaskan lagi soal sosok yang disebut-sebut dalam tangisan ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosi Simanjuntak pada proses ekshumasi Rabu (27/7/2022).
Kuasa hukum membenarkan sosok itu adalah Ibu Putri.
“Benar,” katanya sambil mengangukkan kepala di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (28/7/2022).
Kuasa hukum juga tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok perempuan bernama Putri yang disebut oleh Rosti. Apakah istri dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi atau sosok yang lain.
Namun dia lantas mengungkapkan mengapa ibunda Brigadir J histeri sambil menyebut Ibu Putri.
“Jadi gini ya. Penting bagi pimpinan atau istri pimpinan di mana Yoshua ditugaskan dan ditemukan tewas penting untuk memberikan penjelasan ke keluarga yang ditinggal. Dalam artian ibu dan bapaknya yang sudah mengandung dan membesasrkan dari kecil hingga besar,” ujarnya.
Sebagai informasi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ditemuka tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Martin Lukas lantas menjelaskan, ketika menangis dan menyebut-nyebut nama Ibu putri, sang ibunda ingin minta keterangan sejelas-jelasnya, apalagi ada tuduhan perbuatan tidak senonoh dan pengancaman yang dilakukan almarhum Brigadir J.
Padahal, dalam pengakuan kuasa hukum, di mata keluarga sosok almarhum adalah anak baik dan tidak mungkin melakukan hal itu, apalagi kepada pimpinannya.
“Oleh karena itu, saya pikir ibunda dari Yoshua minta keterangan sejelas-jelasnya, bagaimana anaknya yang di mata keluarga baik, di mata guru-guru SMA-nya baik ini jadi seseorang yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan pengancaman,”
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV