Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana
Hukum | 28 Juli 2022, 00:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 56 kendaraan disita kepolisian terkait kasus tidak pidana penggelapan dana yang dikelola lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, 56 kendaraan tersebut terdiri dari 44 unit mobil dan 12 kendaraan motor.
Kendaraan tersebut disita dari General Affair Kepala Bagian Umum ACT pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Aliran Dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Polisi: Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212
Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (27/7).
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Baca Juga: Disebut Dialiri Dana ACT Rp 10 Miliar, Ini Profil Koperasi Syariah 212
Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat atau perusahaan ke ACT.
Seperti penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT
Adapun ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, sedangkan tindak pidana penggelapan 4 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV