> >

Vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam Perkara Korupsi Asabri Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Hukum | 27 Juli 2022, 17:17 WIB
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro menjelang vonis perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang (Sumber: KompasTV/Ant/)

2. Letjen Purn Sonny Widjaja

Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 tersebut divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

3. Bachtiar Effendi

Divonis 15 tahun penjara, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 ini juga diminta membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon

4. Hari Setianto

Hari Setianto mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

5. Lukman Purnomosidi

Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

6. Jimmy Sutopo

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation divonis ini divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

7. Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera ini divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : KOMPASTV/Antara


TERBARU