> >

KSPI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Tanpa Libatkan Anies

Peristiwa | 27 Juli 2022, 12:17 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait aturan baru JHT yang cair saat pekerja berusia 56 tahun. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)

Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies soal keputusan banding. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding. 

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Iqbal. 

Baca Juga: Buruh Demo Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI 2022, Ini Respons Pemprov

Menurut Iqbal, keputusan Anies tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN menunjukan inkonsistensi atas keputusannya sendiri. 

"Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding," katanya.

Pihak KSPI mengecam sikap Anies dan meminta agar orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan banding atas putusan PTUN. 

"KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini," kata Iqbal.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU