Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Digelar Siang Ini
Hukum | 27 Juli 2022, 10:40 WIBKPK juga memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujar Ali Fikri, Selasa (26/7).
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada hari Senin (27/6).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.
Dalam gugatannya, Maming meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV