Komnas HAM Ungkap 3 Poin Pemeriksaan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Pastikan Waktu Kematian Brigadir J
Hukum | 26 Juli 2022, 23:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Choirul Anam menyebutkan tiga poin pemeriksaan terbaru, Selasa (26/7/2022), terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari enam ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pertama, Komnas HAM meminta kronologi peristiwa pada waktu kejadian meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Komnas HAM meminta enam orang tersebut menggambarkan posisi mereka masing-masing.
Kedua, Komnas HAM juga mendalami kondisi internal dari para ajudan Irjen Ferdy Sambo sebelum hari kematian Brigadir J. Komnas HAM bermaksud menggali hubungan antar-ajudan dan antara para ajudan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Belum Temui Titik Terang, Komnas HAM Terus Dalami Teka-Teki Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat
Komnas HAM menyatakan tidak ada ketegangan. Bahkan, ada suasana tertawa antar-ajudan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif. Komnas HAM juga mendalami kegiatan-kegiatan yang dilakukan para ajudan beserta Ferdy Sambo ketika berada di Magelang dan di Jakarta.
Ketiga, Komnas HAM juga mendalami hubungan antar-ajudan serta hubungan pribadi ajudan dengan Ferdy Sambo, maupun para ajudan dengan istri Ferdy Sambo.
Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nur Bahagia melaporkan, Komnas HAM tampaknya sudah mengetahui waktu meninggalnya Brigadir J.
"Komisioner Komnas HAM tampak sudah mengetahui waktu meninggalnya Brigadir J, karena ada momen tertawa yang selalu dikaitkan dengan momen meninggalnya Brigadir J," terang Dipo dari kantor Komnas HAM dalam program Kompas Malam, Selasa (26/7).
Dipo juga mewartakan, Komnas HAM masih melakukan rapat untuk mengelaborasi hasil pemeriksaan enam ajudan Ferdy Sambo yang baru selesai pada Selasa petang.
Baca Juga: Periksa Ajudan Ferdy Sambo, Komnas HAM Dalami Spektrum sebelum Hari H: Saling Ngomong dan Tertawa
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV