Anggota DPR Ingatkan NIK Bukan Hanya untuk Pemungutan Pajak, Tapi Juga Lindungi Kelompok Rentan
Sosial | 26 Juli 2022, 19:17 WIBKOMPAS.TV – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puteri Komaruddin mengingatkan, fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Puteri sebagai tanggapan atas pengintegrasian NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui keterangan tertulis DPR RI, Selasa (26/7/2022), ia mendesak agar pemerintah memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan.
“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya.
Sebab, menurut Puteri, mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Praktis, Ini Cara Daftar NPWP Online 2022
“Sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” tutur Puteri.
Selain untuk kepentingan basis data perpajakan, menurutnya, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita.
“Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Puteri.
Sebagai informasi, pihak Bappenas menyatakan sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK.
Selain itu, pihak Bappenas juga menyebut sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV