Dinas Lingkungan Hidup DKI Siap Beri Pendampingan Psikis pada ABG Korban Pemerkosaan Pegawainya
Peristiwa | 27 Juli 2022, 03:05 WIBBaca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, PN Depok Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, pukul 01.00 dini hari di Dermaga Kali Adem, Muara Angke di atas salah satu kapal tradisional milik warga.
Kemudian, dua hari setelahnya, yakni pada Jumat tanggal 15 Juli 2022, pihak kepolisian melakukan penangkapan pada pelaku yakni JP dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juli 2022.
Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan oleh JP dan satu orang anak buah kapal berinisial SS (30).
DLH DKI juga sudah memecat JP dari status kepegawaiannya.
"Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahanan Polres Kepulauan Seribu dan sudah dipecat juga oleh Sudin LH Kepulauan Seribu," kata Asep.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV