> >

Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPK

Hukum | 26 Juli 2022, 13:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber: Kompas.com)

Terkait hal tersebut, KPK akhirnya menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi, karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Ali Senin (25/7).

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa terhadap kliennya oleh KPK.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. 

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU