> >

Kemenkumham: Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Bila Citayam Fashion Week Didaftarkan HAKI

Berita utama | 26 Juli 2022, 13:15 WIB
Suasana kegiatan Citayam Fashion Week di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV/ANT/Mentari Dwi Gayati/aa)

Banyak pihak mengkritik langkah tersebut sebagai sikap tamak dan tidak mempertimbangkan anak-anak muda Citayam yang beraksi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu.

Memang Baim Wong telah minta maaf. Indigo juga telah menariknya dari pendaftaran HAKI.

 

Baca Juga: Bertambah Satu Orang Lagi yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Siapa Dia?

Menurut Razilu,  untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Dua Mobil Polisi Tutup Zebra Cross Dukuh Atas, Remaja Citayam Fashion Week Tetap Beraksi

Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU