4 Fakta Pemeriksaan Brigita Manohara, Akui Terima Uang dan Janji Kembalikan ke KPK
Hukum | 26 Juli 2022, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan karyawan televisi swasta Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Papua, Senin (25/7/2022) kemarin.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada sejumlah fakta yang diungkapkan Brigita kepada tim pemeriksa di Gedung KPK. Mulai dari Brigita yang mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
Hingga Brigita yang berjanji akan mengembalikan uang dan hadiah tersebut ke KPK serta menepis adanya hubungan khusus dengan Ricky.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah.
Pada 15 Juli, KPK kemudian menerbitkan status buron Ricky. Meski masih DPO pemeriksaan terhadap saksi terus dilanjutkan, salah satunya Brigita Manohara.
Berikut ini sejumlah fakta pemeriksaan Brigita Manohara terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
1. Akui terima aliran dan hadiah
Brigita Manohara mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Brigita mengatakan pemberian yang ia terima dari politikus Partai Demokrat itu merupakan uang apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.
"Saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter," kata Brigita saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com