> >

Kuasa Hukum Bechi Minta Persidangan Kliennya Dilakukan di Jombang

Peristiwa | 25 Juli 2022, 19:24 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Tribun Style)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Rio Ramabagaskara meminta persidangan kliennya dilakukan di Jombang.

Pasalnya, kliennya dalam proses persidangan yang dijalani tidak dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Surabaya alias secara online atau daring.

Demikian Rio Ramabagaskara dalam keterangannya pada sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa kasus dugaan pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Senin (25/7/2022).

“Ternyata di Jombang dipindah ke Surabaya, dalam posisi yang konon katanya tidak stabil secara keamanan di Jombang dipindah ke Surabaya. Tetapi di Surabaya ternyata masih dibuat juga secara online jadi agak aneh gitu loh,” kata Rio Ramabagaskara.

Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Ditangkap, Kompolnas: Polda Jatim Wujudkan Negara Hadir

Sebagaimana diberitakan KOMPAS, persidangan Bechi memang sejak awal diagendakan untuk digelar di PN Surabaya.

“Kenapa persidangan di Surabaya, ini terkait dengan kondusivitas,” ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle pada Jumat (8/7/2022).

Terhadap Bechi, Sofyan pun mengatakan ada tiga pasal yang akan menjeratnya dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada kesempatan pertama ini kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindaklanjuti dengan persidangan,” ucap Sofyan Selle.

Sofyan lebih lanjut menambahkan, terhadap tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pihaknya akan mendakwanya dengan tiga pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.

Baca Juga: Bechi akan Disidang di PN Surabaya, Kejati Jatim: Ini Terkait dengan Kondusivitas

Sebagai informasi, Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 294 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana sebut Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Perlu Dipindah agar Korban Tak Tertekan

1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).

2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

 

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU