Empat Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Boeing Rp34 Miliar
Hukum | 25 Juli 2022, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Empat petinggi organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, mengatakan penetapan keempat tersangka itu dilakukan pada Senin (25/7/2022).
Kempatnya adalah A yang pada saat kejadian selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, IK sebagai pengurus yayasan, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
“Terkait empat orang yang sudah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.
Helfi menjelaskan, sebagian dana dari Boeing yang diterima oleh ACT telah disalahgunakan. Besar dana yang disalahgunakan itu mencapai Rp34 miliar.
“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar,” kata Kombes Helfi menegaskan.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Presiden & Presiden ACT
Dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar itu, Helfi menjelaskan, dipakai kurang lebih Rp103 miliar untuk program yang dibuat oleh ACT, "dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Helfi memaparkan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu, yakni pengadaan armada truk yang menelan biaya sekitar Rp2 miliar.
Program ACT lainnya didanai sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV