Polisi Ungkap Peran dan Motif 5 Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang
Hukum | 25 Juli 2022, 12:02 WIBNamun begitu, Luthfi menuturkan kepolisian masih mendalami hal tersebut. Sebab, Kopda M sampai saat ini masih dalam pencarian.
Baca juga: Polisi Sebut Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Sudah Pelajari Karakter dan Aktivitas Korban
Adapun para tersangka dijerat pasal tindak pidana tetang pembunuhan berencana.
"Yang dimaksud dengan pasal 340 Juncto 53 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Luthfi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV