> >

Kasus Penembakan Istri Anggota TNI: Polisi Minta Suami Korban Segera Serahkan Diri

Hukum | 25 Juli 2022, 16:58 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers terkait kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Senin (25/7/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022.

Para eksekutor diketahui merupakan teman suami korban di luar dinas yang diberi upah senilai Rp120 juta. 

Mereka adalah Sugiono alias Babi bin Masroni (34) sebagai eksekutor penembakan; Ponco Aji Nugraha bin Suharno (26) sebagai joki sepeda motor Ninja; Supriyono alias Sirun bin Kunarno (45) sebagai joki motor Beat Street; Agus Santoso alias Gondrong (43) membantu mengawasi; dan
Dwi Sulistyo (37) sebagai pemasok senpi.

Atas perbuatannya itu, para eksekutor disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 4 Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Otak Penembakan Mengarah pada Sang Suami!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU