KPK Jadwalkan Pemeriksaan Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Hukum | 25 Juli 2022, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS, TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan karyawan televisi swasta Brigita P Manohara. Brigita yang dikenal sebagai presenter tersebut bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap di Mamberamo Tengah, Papua.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Ali Fikri menjelaskan Brigita bakal dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Adapun perkara yang bakal ditanyakan kepada Brigita adalah terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua.
Menurut Ali Fikri, Brigita pun sudah mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Mardani Maming
KPK sebelumnya memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ucap Ali.
KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita telah sampai pada alamat yang bersangkutan
"Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," kata Ali.
Baca Juga: 4 Polisi Terlibat Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Akan Diberikan Sanksi
Sementara Brigita Purnawati Manohara menjelaskan ketidakhadirannya untuk diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelpon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," kata Brigita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa pekan lalu.
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK, Pihak yang Bantu Pelariannya Terancam Pidana
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.
KPK selanjutnya berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga, tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV