> >

Kemenkumham Buka Suara soal Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Katanya

Peristiwa | 24 Juli 2022, 21:26 WIB
Kerumunan orang yang ingin menyaksikan fenomena Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pihak sedang merebutkan merek untuk "Citayam Fashion Week", fenomena yang tengah ramai jadi bahasan di Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2022).

Hal itu tampak dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dua pihak yakni Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Paula Verhoeven dan Indigo Aditya Nugroho saling mendaftarkan merek tersebut dengan logo masing-masing.

Kemenkumham menjelaskan terdapat proses yang lama terkait pendaftaran suatu merek. Selain itu terdapat juga beberapa aspek seperti persyaratan yang harus terpenuhi oleh pengaju merek.

Baca Juga: Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek di Kemenkumham, Siapa Saja?

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan, jika dari pemohon tak bisa memenuhi syarat maka merek tersebut tak bisa diberikan padanya.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama, tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," tegasnya.

Kemenkumham menyatakan akan mengumumkan hasil permohonan merek akan diberikan pada pemohon atau tidak dalam dua bulan.

Irma menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan formalitas terlebih dulu terhadap suatu merek.

Baca Juga: Sosiolog Sebut Para Remaja yang Memicu Tren Citayam Fashion Week akan Tersingkir

Nantinya jika dalam pengumuman tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja.

Jika merek tersebut akhirnya disetujui maka akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU