> >

Kronologi Roy Suryo Gunakan Kursi Roda Usai Diperiksa Polisi soal Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Hukum | 24 Juli 2022, 09:32 WIB
Momen mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama terkait ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama, berdasarkan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Mengutip pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022), Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Namun, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam, Roy Suryo harus menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Diketahui, mantan menteri era SBY ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas dan harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Roy Suryo karena Sakit, Dharmapala Nusantara Apresiasi Penetapan Tersangka

Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.

Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU