> >

Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Dinilai Langgar Aturan

Sosial | 24 Juli 2022, 05:05 WIB
Abdul Sofi Allail (19) yang mengenakan jaket putih mengaku sebagai pencetus ajang fashion show yang dijuluki Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Aksi bak peragaan busana yang digelar sekelompok remaja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, atau yang sedang populer disebut Citayam Fashion Week dinilai melanggar undang-undang.

Aturan yang dilanggar dalam kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disampaikan Ketua Jakarta Watch Andi William Sinaga, di Jakarta, Sabtu (23/7/2022), sebagaimana dikutip Antara.

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy William Sinaga.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Menarik Perhatian Pejabat Hingga Presiden, Remaja Butuh Tambahan Ruang Publik

Karena itu Jakarta Watch, kata Andi, menyatakan dukungan terhadap pelarangan kegiatan Citayam Fashion Week tersebut.

Dia menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda yang juga dikenal dengan remaja SCBD (Sudirman, Citayam Bojong Gede, Depok).

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Dukung Kegiatan Citayam Fashion Week: Kreativitas Seperti Itu Kenapa Harus Dilarang?

Dia menjelaskan Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU