> >

1.028 Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 30 Anak Langsung Hirup Udara Bebas

Hukum | 23 Juli 2022, 21:14 WIB
Logo Hari Anak Nasional 2022. (Sumber: PNG Tree)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 sebanyak 1.028 anak yang berada di di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) menerima remisi. Ada 998 anak mendapatkan remisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan anak.

Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya melindungi anak sebagai masa depan bangsa.

Baca Juga: Perayaan Hari Anak Nasional 2022, Bagi-bagi Sepeda Hingga Aksi Sulap Presiden Jokowi!

“Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” ujar Rika seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/7/2022).

Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 anak menerima remisi 2 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.

Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 anak menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 2 anak menerima remisi 3 bulan, dan 1 anak menerima remisi 4 bulan.

Ia menuturkan setiap tahun Ditjen Pemasyarakatan memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Pesan Jokowi di Hari Anak Nasional 2022: Terus Belajar dan Jangan Lepas Masker

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU