> >

KPAI Catat Ada 12 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Satuan Pendidikan pada Januari-Juli 2022

Hukum | 23 Juli 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. KPAI mencatat sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan. (Sumber: Google/Net)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lembaga pendidikan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebut hal itu berdasarkan hasil pemantauannya dari media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban laporkan ke pihak kepolisian.

"Dari Januari-Juli 2022 tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25 persen) sekolah dalam wilayah KemendikbudRistek dan 9 (75 persen) di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Retno dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (23/7/2022).

Sementara dilihat dari jenjang pendidikan, Retno mengatakan, kasus kekerasan terjadi di jenjang SD sebanyak 2 kasus, jenjang SMP 1 kasus, pondok pesantren 5 kasus, madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah 3 kasus, serta tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD 1 kasus. 

Retno menyebut korban kekerasan seksual pada 12 kasus tesebut berjumlah 52 anak, di mana 31 persen terjadi pada anak laki-laki, dan 69 persen pada anak perempuan.

"Rentang usia korban antara 5-17 tahun," ujarnya.

"Korban berjumlah 52 anak, dengan rincian 16 anak laki-laki dan 36 anak perempuan."

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual Seksual Sekolah SPI Kota Batu Ditunda Sepekan

Sementara untuk pelaku, lanjut dia, total berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 12 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, dan 1 kakak kelas korban. 

"Adapun rincian guru yang dimaksud di antaranya guru pendidikan agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, gurung ngaji, dan lain-lain," ucapnya.

Menurut penjelasannya, modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya ini sangat bermacam-macam.

Di antaranya, modus dengan mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dan berdalih mengajarkan fiqih akil balig dan cara bersuci.

Ada pula yang melakukannya dengan modus mengajak nonton film porno, ritual kemben untuk menyeleksi tenaga kesehatan, dipacari serta dijanjikan dinikahi.

Lalu modus membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok, dan mengancam korban dikeluarkan dari ekstrakulikuler.

Baca Juga: Taktik Manipulatif Penjahat Seksual Berdasarkan Studi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU