Dear Bonge Cs, Polisi Sebut Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas Loh, Ini Alasannya
Sosial | 23 Juli 2022, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut Citayam Fashion Week melanggar aturan. Kegiatan di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang tengah jadi sorotan dan perbincangan itu disebut melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut polisi, bentuk pelanggaran lantaran kegiatan bak fashion show itu dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.
"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022), dikutip Kompas.com.
Ia menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi. Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Anies Tegaskan Belum Ada Larangan Gelar Citayam Fashion Week di Zebra Cross Dukuh Atas
Adapun Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," sambung Purwanta.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ."
Melansir Tribunnews, ramai diperbincangkan di media sosial soal istilah Citayam Fashion Week.
Istilah ini merujuk pada sejumlah remaja ABG dari berbagai daerah yang kerap beradu gaya dan fashion di zebra cross kawasan Dukuh Atas atau tepatnya di Jalan Tanjung Karang yang berada di kawasan Sudirman
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews