> >

12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga

Hukum | 23 Juli 2022, 06:10 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama berkaitan dengan ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas dan harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung. Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7/2022) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo, kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU