Panglima TNI Cium Ada Cinta Segitiga di Balik Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang
Kriminal | 23 Juli 2022, 06:50 WIBBaca Juga: Kantongi Identitas Pelaku, TNI-Polri Buru Penembak Istri Anggota TNI di Semarang!
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," ucap Andika.
Selain itu, Jenderal Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan terhadap korban RW tersebut.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembakan istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Jumat.
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. RW diduga ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Ketika Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti Penganiayaan di Hadapan Para Jenderal
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV