> >

Investigasi TNI Temukan Bukti Keterlibatan Kopda M dalam Kasus Penembakan Istri di Semarang

Hukum | 22 Juli 2022, 22:02 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan istri prajurit TNI dalam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP. Sehingga kita pastikan semua pasal yang dikenakan. Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," ujarnya. 

Baca Juga: Panglima TNI Buka Suara Soal Kasus Brigadir J: Siap Bantu Autopsi Ulang!

Lari usai antar istri

Terpisah Kapendam IV Diponegoro Letkol (Inf) Bambang Hermanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya dan Polda Jawa Tengah masih mencari Kopda M.

 

Menurut Bambang, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Yon Arhanud 15/Gelatik itu menghilang setelah kejadian penembakan yang menimpa sang istri di depan rumah Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).

Kopda M sempat mengantar sang istri ke rumah sakit dan menunggu hingga pasca-operasi selesai. Namun setelah itu Kopda M menghilang.

Baca Juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan, Ternyata 3 WNA dan 3 WNI!

"Sejak peristiwa, tepatnya usai menunggui istrinya operasi pengambilan proyektil di rumah sakit, yang bersangkutan menghilang," ujar Bambang saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022)

Bambang menambahkan berdasarkan laporan dari komandan Batalyon Yon Arhanud 15/Gelatik Semarang Kopda M dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Tindakan Kopda M ini sudah masuk dalam tindak pidana militer dan saat ini kasus THTI Kopda M sedang ditangani oleh POM AD. 

Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Eksekutor Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang, Satu Pucuk Senpi Diamankan

"Suami dari korban ini telah melakukan tindakan THTI Komandan Satuan. Sebagaimana mestinya THTI ini ada aturan dan tahapannya," ujar Bambang Hermanto.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU