> >

Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Peristiwa | 22 Juli 2022, 16:16 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, mencapai Rp20 triliun. (Sumber: Kejari Tanah Laut)

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kemudian pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus yang sama.

Tak hanya itu, Kejagung dalam kasus ini juga telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU