Kejagung Pastikan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Segera Rampung
Hukum | 22 Juli 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyusunan berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022, akan selesai dalam beberapa pekan ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi menjelaskan, saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara agar dapat segera disidangkan.
Baca Juga: KPPU Naikkan Status Kasus 27 Perusahaan Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Sinar Mas
"Sementara (akan diselesaikan) minggu ini. Kalau nggak sempat minggu depan," ujar Supardi di Gedung Kejagung, Jumat (22/7/2022).
Supardi menambahkan, penyidik juga telah menghitung total kerugian negara dari kasus ekpor minyak goreng mencapai Rp20 triliun.
Angka Rp20 triliun itu gabungan dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan ilegal atau illegal gains.
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Sebagai Saksi Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
"Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar 6 triliun kemudian illegal gain sekitar 2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar 10 sampai 12 triliun," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Lalu Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Putrinya
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV