Wakil Menteri Hukum dan HAM: Pemerintah Bakal Kaji Legalisasi Ganja Medis
Hukum | 21 Juli 2022, 16:20 WIBSelanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
"Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikataan tidak mengoptmalkan manfaat narkotika dimaksud."
"Di samping itu, Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada penelitian dan pengkajian tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," katanya.
Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Baca Juga: MUI Sebut Masih akan Kaji Ganja Medis dalam Lingkup Agama: Sifatnya Dinamis
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV