> >

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas Soal Bagi-bagi Minyak Goreng

Rumah pemilu | 21 Juli 2022, 06:53 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah yanh dibungkus kemasan sederhana dengan merek MinyakKita di Gedung DPR (5/7/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

Menurut dia, Zulhas sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. 

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, kata Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. 

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

"Disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU