> >

Komnas PA Kecewa Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda

Hukum | 20 Juli 2022, 16:48 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)

Ia menilai majelis tidak adil dan meminta terdakwa dihadirkan sebagaimana yang biasa dilakukan sejak sidang pertama.

"Saya mengingatkan kepada majelis hakim karena tidak adil, karena selama sidang pertama hingga sidang ke 19, terdakwa selalu dihadirkan. Tetapi ketika menjadi tahanan, kenapa tidak dihadirkan. Itu juga menjadi kekecewaan dari korban," pungkas dia.

Julianto Eka Putra ajukan penangguhan tahanan

Julianto melalui Kuasa Hukum Jeffry Simatupang telah melayangkan penangguhan penahanan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022).

Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.

Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).

"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."

Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.

Baca Juga: Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Suryamalang.com/Tribun Jatim


TERBARU