> >

Pesan Penting Bawaslu ke KPU: Masalah Sipol Tak Boleh Terulang di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 20 Juli 2022, 14:56 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tak mengulangi kesalahan saat menerapkan Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Pemilu 2019 tak terjadi lagi di Pemilu 2024. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta kepada KPU RI untuk tak mengulangi kesalahan saat menerapkan Sistem Informasi Politik (sipol) pada Pemilu 2019 terjadi kembali di 2024 mendatang. 

Saat itu, Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat 'down' sehingga tidak bisa diakses.

“Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,”  kata Lolly seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa, (19/7/2022).

Baca Juga: Bawaslu Petakan Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua dan IKN

Ia mengaku hingga kini pengawas pemilu sedang menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Saat ini sedang dalam proses dan komunikasi terus berlanjut.

“Soal akses Sipol kami menunggu realisasi janji dari KPU. Karena sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks pencermatan dokumen yang diposting calon peserta pemilu,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menilai Sipol bukan hanya kebutuhan bagi KPU, tetapi sudah menjadi program strategis nasional. Sebab internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.

“Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” katanya.

Ia menyebut, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website infopemilu. 

Atas hal tersebut masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu. Baginya, ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.

Baca Juga: KPU Minta Parpol Tidak Mepet Daftar di Sipol, Penutupan Tanggal 14 Agustus

“KPU membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut partisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU