KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar
Hukum | 20 Juli 2022, 13:25 WIBDenny juga mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.
Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.
Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain itu, kuasa hukum tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini menilai, dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya.
Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.
Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.
Oleh karena itu, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV