> >

Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Hukum | 20 Juli 2022, 12:39 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra (tengah). (Sumber: Kompas.com/Dok. Kejati Jatim)

Penahanan Julianto ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual yang dialami mantan siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Namun, sejak sidang pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka, Julianto belum juga ditahan.

Bahkan setelah berstatus terdakwa, pendiri SPI ini juga masih bebas menghirup udara segar.

Kendati demikian, Julianto melalui Kuasa Hukum Jeffry Simatupang telah melayangkan penangguhan penahanan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022).

Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.

Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.

Baca Juga: Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang

"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).

"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."

Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Suryamalang.com


TERBARU