> >

Sidang Eksepsi Ade Yasin Digelar Hari Ini, Terdakwa Akan Hadir Daring dari Gedung KPK

Hukum | 20 Juli 2022, 11:56 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap pegawai KPK sebesar Rp1,9 miliar (Sumber: Kompastv/Ant)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijadwalkan menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/7/2022).

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sidang kasus Ade Yasin nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg akan digelar dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa akan berlangsung di Ruangan Soerjadi.

Sama seperti sidang pertama pada pekan lalu, dalam sidang kedua ini, Ade Yasin masih akan mengikuti secara daring dari Kantor KPK Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberi uang suap Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Jaksa KPK: Uang Suap dari Ade Yasin Digunakan untuk Biayai Sekolah Kepala BPK Jabar Abdul Khotib

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin kepada sejumlah anggota BPK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Sebagaimana surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budiman Abdul Karib, suap yang diberikan Ade Yasin ditujukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"(Ade Yasin didakwa) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, seperti diwartakan Antara, Rabu (13/7).

Dalam sidang yang digelar daring ini, jaksa juga menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.

Oleh karenanya, suap diduga dilakukan Ade Yasin agar LKPD TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU