Polri Kembali Periksa Ahyudin Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Hukum | 20 Juli 2022, 09:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022).
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan Ahyudin masih terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT, mulai dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.
"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," kata Andri seperti diwartakan Antara, Rabu (20/7).
Adapun pemeriksaan Ahyudi dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahyudin soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris: Itu Semua Fitnah
Tak hanya memanggil eks Presiden ACT, Bareskrim Polri juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain pada jam berbeda.
"Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB siang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Direktur ACT Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Pada pemeriksaan Rabu (20/7) diketahui Ahyudin terhitung telah menjalani pemeriksaan sebanyak delapan kali.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya, Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan, dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Buka Suara soal Tuduhan Selewengkan Dana CSR Korban Lion Air
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money loundring," kata Whisnu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara