> >

Dapat Hak Remisi dan Integrasi Jadi Alasan Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini

Peristiwa | 20 Juli 2022, 08:58 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas penjara secara bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.

Alasannya, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti mengonfirmasi hal tersebut.

"(Rizieq) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa

Rika mengatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 sehingga bisa bebas hari ini.

"Resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB," ujarnya.

Penasihat hukum untuk Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengonfirmasi kliennya tersebut telah menyelesaikan masa tahanannya. Yanuar melanjutkan Rizieq dibebaskan untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU