> >

Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Update | 20 Juli 2022, 08:49 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini merupakan pernyataan lengkap kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi ini Rabu (20/7/2022).

Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, surat dengan nomor surat No:1123/PR/TA-HRS/07/2022 juga disebutkan Rizieq Shibab bebas bersyarat pada hari ini.

“Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis keterangan Aziz Yanuar, Rabu pagi (20/7/2022).

Selanjutnya, lanjut pernyatan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung  RI nomor 4471/k/Pid.status/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkuatan hukum tetap, Rizieq Shihab telah menjalani hukum pidana.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti  program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pernyaan itu.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terkait soal kebabasan bersyarat Rizieq Shihab hari ini. Mulai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI hingga Mabes Polri. 

"Terima kasih seluruh pigak yagn telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shibab higga ke masyarakat dan umat," tutupnya. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa

Rizieq Shihab Sudah Keluar dari Penjara

Rizieq Shihab sendiri saat ini sudah keluar dari penjara dan tiba di kediamannnya di Petamburan, Grogol, Jakarta Barat. 

Dalam sebuah video yang dilihat KOMPAS.TV tampak Rizieq Shihab memakai baju putih dan diterima oleh beberapa orang pendukungnya. 

Rizieq Shibab memakai kecamata dan tampak berpelukan, serta dicium tangannya oleh  sejumlah orang.

Iring-iringan rebana pun mengiringi kedatangannya. 

Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU