Polri akan Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J Rabu, Keluarga Dipersilakan Ajukan Ekshumasi, Apa Itu?
Hukum | 19 Juli 2022, 23:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (20/7/2022).
Hal itu sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Besok (Rabu) insyaallah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Antara.
Dedi juga mengatakan, pihak keluarga serta pengacara Brigadir J akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK
Ia berharap, penjelasan tersebut dapat mengungkap fakta dari berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya.
Pihak Keluarga Dipersilakan Ajukan Ekshumasi
Ia juga mengatakan, Polri mempersilakan pihak keluarga Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik disebut dengan ekshumasi.
Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara