Prajurit Marinir Senior yang Terbukti Aniaya Prada Sandi Terancam Sanksi Berat Pemecatan dari TNI AL
Hukum | 19 Juli 2022, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Marinir Sandi Darmawan (21).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono menjelaskan, KSAL Yudo Margono telah menyampaikan instruksi agar kasus dugaan penganiayaan Prada (Mar) Sandi dapat diungkap secara tegas.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi tegas yang diberikan kepada prajurit yang terbukti melanggar yakni pemecatan dari TNI AL.
Baca Juga: Nasib Letkol AS, Perwira Menengah AL yang Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja
Julius menyatakan, saat ini pihak yang diduga terlibat penganiayaan sedang diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"KSAL memastikan akan memecat prajuritnya yang terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Sandi yang merupakan prajurit Kipan C Batalyon Infanteri (Yonif) 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif dengan keadaan kritis di Rumah Sakit TNI AL dr. Oetojo Kota Sorong.
Diduga, Sandi dikeroyok oleh seniornya di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir Katapop, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Serukan Komandan Kapal Perang Asah Kemampuan Tempur, Ada Apa?
Kronologi kasus
Julius menjelaskan, insiden penganiayaan senior terhadap korban terjadi pada Kamis (7/7/2022), di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV